Pascasarjana UIN Sumatera Utara dan USIM Gelar FGD Penelitian Kolaborasi Internasional Bahas Hukum Harta Bersama dan Hak Mewaris Beda Kewarganegaraan

Medan, 7 November 2025 — Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan terus memperkuat jejaring riset lintas negara melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kedudukan Hukum Harta Bersama dan Hak Mewaris dari Perwakilan Beda Kewarganegaraan Melalui Perjanjian Perkawinan: Perbandingan Putusan Pengadilan Agama Indonesia dan Malaysia.”

Kegiatan, ini merupakan bagian dari penelitian kolaborasi internasional antara Pascasarjana UIN Sumatera Utara dan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Penelitian tersebut dipimpin oleh Dr. Mhd. Yadi Harahap, M.H., dosen Pascasarjana UINSU, bersama dua peneliti dari USIM, yakni Dr. Ruzita binti Ramli, Hakim Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Sembilan, dan Dr. Norsuhaida Che Musa, dosen Fakultas Syariah dan Undang-Undang USIM.

Dalam pemaparannya, Dr. Mhd. Yadi Harahap menjelaskan bahwa riset ini berfokus pada analisis komparatif terhadap putusan pengadilan agama di Indonesia dan Malaysia dalam penyelesaian perkara harta bersama dan hak waris bagi pasangan beda kewarganegaraan. Menurutnya, dinamika sosial global saat ini menuntut adanya pemahaman hukum yang lebih inklusif dan adaptif terhadap pernikahan lintas negara.

“Kajian ini tidak hanya penting dari sisi akademik, tetapi juga relevan dengan fenomena sosial masyarakat Muslim modern. Perbandingan sistem hukum Indonesia dan Malaysia memberi arah baru bagi pembentukan model hukum keluarga Islam yang lebih kontekstual dan berkeadilan,” jelas Dr. Yadi.

Sementara itu, Dr. Ruzita binti Ramli dalam paparannya menyampaikan bahwa sistem perundangan di Malaysia memberikan ruang bagi pasangan beda kewarganegaraan untuk melindungi hak masing-masing melalui perjanjian perkawinan. Ia menekankan pentingnya kejelasan hukum agar tidak terjadi pertentangan antara hukum nasional dan hukum syariah.

“Perjanjian perkawinan bukan sekadar kesepakatan pribadi, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan hak-hak suami dan istri terlindungi secara sah di mata hukum. Dalam konteks lintas negara, pemahaman terhadap dua sistem hukum menjadi sangat krusial,” ujar Dr. Ruzita.

Sedangkan Dr. Norsuhaida Che Musa menambahkan bahwa penelitian kolaboratif ini membuka ruang dialog hukum yang produktif antara dua sistem yurisprudensi Islam yang memiliki banyak kesamaan akar, namun berbeda dalam penerapan.

“Kajian seperti ini menunjukkan bahwa kerja sama antara institusi pendidikan Islam di Asia Tenggara sangat penting. Kita dapat saling belajar tentang bagaimana hukum Islam diterapkan secara kontekstual sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ungkap Dr. Norsuhaida.

Kegiatan ini diikuti oleh profesor, dosen, mahasiswa doktoral, serta civitas akademika Pascasarjana UINSU, baik secara luring di Aula Pascasarjana UINSU Medan maupun daring melalui Zoom Meeting. Dua program doktoral, yakni S3 Hukum Islam dan S3 Pendidikan Agama Islam, turut berpartisipasi aktif dalam forum ilmiah tersebut.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Pascasarjana UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini serta menegaskan bahwa kolaborasi internasional menjadi langkah strategis bagi penguatan reputasi akademik Pascasarjana UINSU.

“Kegiatan seperti ini merupakan bagian dari proses internasionalisasi Pascasarjana UINSU. Melalui penelitian dan diskusi ilmiah lintas negara, kita memperkaya wawasan akademik sekaligus memperluas jejaring riset yang berdampak global,” ujar Prof. Nurussakinah.

Beliau juga menegaskan bahwa isu hukum keluarga Islam lintas kewarganegaraan menjadi semakin relevan di era globalisasi, sehingga hasil riset ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan teori dan praktik hukum Islam di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.

FGD ditutup dengan kesimpulan bahwa perbandingan sistem hukum Islam antara Indonesia dan Malaysia dapat menjadi landasan dalam mengembangkan model hukum keluarga Islam yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial. Pascasarjana UINSU berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama akademik ini dalam bentuk publikasi bersama, riset lanjutan, serta pertukaran dosen dan mahasiswa antar kedua institusi.