• Pengelola Unit Penjamin Mutu Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan Periode 2023- 2027
Ketua Unit Penjamin Mutu :
Dr. Solihah Titin Sumanti, M.Ag
Sekertaris Unit Penjamin Mutu :
Dr. Muhammad Al- Farabi, M.Ag
  • Tugas Pengelola UPM Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan

Pengelola Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana memiliki tugas mendukung program Direktur Pascasarjana dalam pelaksanaan kinerja yang menunjang penjaminan mutu pada setiap pengontrolan proses akreditasi program studi yang berada di Pascasarjana.

  • Fungsi Pengelola UPM Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan

Pengelola Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana memiliki fungsi dalam kinerjanya sebagai berikut:

  1.  Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
  2.  Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
  3.  Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara;
  4.  Melaksanakan penjaminan mutu akademik di Jurusan/Prodi, dan unit kerja lain di lingkungan Pascasarjana UIN Sumatera Utara;
  5.  Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direktur Pascasarjana yang terkait dengan proses penjaminan mutu yang berada di Pasacsarjana;
  6.  Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di Pascasarjana;
  7.  Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dalam melaksanakan penjaminan mutu di tingkat unit;
  8.  Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi yang berada di pascasarjana dalam rangka proses akreditasi program studi di tingkat nasional;
  9.  Mengkoordinasikan kegiatan asesment lapangan dalam rangka proses akreditasi program studi yang mendukung proses akreditasi tingkat nasional; dan
  10. Melaksanakan Pemantauan terhadap proses mutu disetiap program studi di pascasarjana UIN Sumatera Utara terhadap aktivitas tekhnis yang mendukung terciptanya penjaminan mutu dari seluruh pelayanan mahasiswa dan pelaksanaan administrasi.