Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan merupakan unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pascasarjana UINSU. PPID Pascasarjana bertindak sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tugas Utama
- Pengelolaan Informasi: Mengumpulkan, mengolah, mengklasifikasikan, dan mengarsipkan dokumen atau data akademik, administratif, serta keuangan di lingkungan Pascasarjana UINSU.
- Pelayanan Informasi Publik: Memfasilitasi dan melayani pemohonan informasi dari civitas akademika maupun masyarakat umum secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.
- Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia) agar penyampaian data tetap mematuhi regulasi perundang-undangan.
- Penanganan Keberatan: Mengakomodasi dan menyelesaikan pengaduan atau sengketa informasi publik di tingkat unit kerja Pascasarjana.
Layanan Informasi yang Disediakan
- Informasi Berkala: Profil Pascasarjana, kalender akademik, status akreditasi prodi S2/S3, rincian biaya pendidikan, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
- Informasi Serta-Merta: Pengumuman pendaftaran mahasiswa baru (PMB), perubahan jadwal perkuliahan/ujian, dan informasi darurat atau kebijakan mendesak.
- Informasi Setiap Saat: Standard Operating Procedure (SOP) layanan akademik, daftar sarana/prasarana, pedoman penulisan tesis/disertasi, dan regulasi internal kampus.
Komitmen Pelayanan
PPID Pascasarjana UINSU berkomitmen untuk menyajikan informasi yang sahih, akurat, dan mudah diakses melalui integrasi media digital (website resmi dan portal PPID) guna mendukung terwujudnya Pascasarjana UINSU sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang unggul, kompetitif, dan terpercaya
