
Medan, 7 Agustus 2025 –
Program Studi Doktor Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kembali mencatatkan momen penting dalam sejarah akademiknya. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Ruang Sidang Pascasarjana UINSU Medan, digelar Sidang Terbuka Promosi Doktor yang menghadirkan penguji eksternal internasional, Dr. Imamuddin, Lc dari University Malaya, Malaysia.
Sidang terbuka ini menjadi istimewa karena melibatkan kolaborasi lintas negara, di mana Dr. Imamuddin memberikan pandangan, kritik konstruktif, dan wawasan global yang memperkaya proses akademik para promovendus. Kehadiran beliau mencerminkan komitmen UINSU untuk terus mengembangkan jejaring internasional dalam bidang pendidikan dan penelitian hukum Islam.
Tiga promovendus yang menjalani ujian terbuka kali ini adalah:
- Muhammad Ilham, dengan disertasi berjudul “Rekonsiliasi Hukum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah”. Penelitiannya mengupas solusi hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dengan pendekatan rekonsiliasi yang sejalan dengan regulasi nasional.
- Muhammad Ihsan, dengan disertasi “Penentuan Pembagian Harta Bersama (Reformulasi Kompilasi Hukum Islam) di Era Dinamika Hukum Modern”. Karya ini berupaya mereformulasi aturan pembagian harta bersama agar selaras dengan perkembangan hukum modern tanpa menghilangkan prinsip syariah.
- Muhazir, dengan disertasi “Kontestasi Birokrasi dalam Penyelesaian Perceraian Masyarakat Muslim Kota Langsa (Analisis Yuridis Empiris)”. Disertasi ini menyoroti dinamika birokrasi dalam kasus perceraian di masyarakat muslim dengan pendekatan analisis hukum empiris.
Dalam sambutannya, Dr. Imamuddin menekankan pentingnya penelitian hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman. “Hukum Islam tidak berdiri sendiri, ia hidup bersama masyarakat dan harus selalu relevan. Penelitian-penelitian seperti ini adalah kontribusi nyata bagi pembaruan hukum,” ujarnya.
Selain penguji eksternal, sidang ini juga dihadiri oleh para penguji internal, promotor dan ko-promotor, pimpinan Pascasarjana, serta keluarga dan rekan sejawat para promovendus. Proses ujian berjalan khidmat namun penuh diskusi akademik yang dinamis.
Pada akhir sidang, ketiga promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan resmi menyandang gelar Doktor (Dr.) di bidang Hukum Islam. Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi mahasiswa lain untuk menghasilkan karya ilmiah berkualitas tinggi dan bernilai strategis bagi masyarakat.
Sidang terbuka ini sekaligus menjadi bukti keseriusan UINSU dalam menjaga mutu akademik, membangun jejaring internasional, dan melahirkan sarjana hukum Islam yang siap menghadapi tantangan global.
