
Medan, 20 Februari 2025 – Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menggelar sidang promosi terbuka untuk kandidat doktor Hukum Islam,atas nama Isiqomah Sinaga. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang pascasarjana UINSU, turut diundang penguji eksternal, Prof. Madya Dr. Jasni Sulong dari Universitas Sains Malaysia (USM).

Disertasi yang dipertahankan oleh Isiqomah Sinaga berjudul Upaya Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusan Pengadilan Agama Berbasis Hukum Progresif dalam Pendekatan Whole of Government. Kajian ini menyoroti pentingnya pendekatan hukum progresif dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak setelah putusan pengadilan agama, dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah secara terpadu melalui konsep Whole of Government.
Sidang promosi terbuka ini dihadiri oleh para akademisi, mahasiswa, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran Prof. Madya Dr. Jasni Sulong sebagai penguji eksternal memberikan wawasan akademik yang mendalam, khususnya dalam konteks perbandingan hukum Islam antara Indonesia dan Malaysia.
Dalam sidang tersebut, Isiqomah Sinaga memaparkan temuan penelitiannya secara komprehensif dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh tim penguji. Proses diskusi berlangsung dengan dinamis dan mendalam, mengupas aspek teoretis serta implementasi hukum progresif dalam pemenuhan nafkah anak pasca perceraian.
Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak anak pasca putusan pengadilan agama. Pascasarjana UINSU terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penelitian akademik dengan menghadirkan pakar dari dalam maupun luar negeri.
Sidang promosi terbuka ini menjadi bagian dari upaya Pascasarjana UINSU dalam memperkuat jejaring akademik internasional serta meningkatkan kualitas lulusan yang memiliki wawasan global dalam kajian hukum Islam.