
MEDAN — 25 Juni 2026
Sebuah ulasan mendalam mengenai kontribusi intelektual almarhum Tengku Luckman (T.L.)
Sinar (1933-2011) dipublikasikan dalam kolom opini harian Waspada oleh akademisi terkemuka,
Mehmet Özay dan Faisal Riza. Faisal Riza, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi
(Kaprodi) S3 Studi Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), bersama rekannya
membedah gagasan besar T.L. Sinar yang menempatkan adat dan budaya Melayu dalam dimensi
transregional yang luas, melampaui sekat geografis administratif konvensional.
Dalam tulisan tersebut, dipaparkan secara mendalam mengenai gagasan besar T.L. Sinar yang menempatkan adat dan budaya Melayu dalam dimensi transregional yang luas, melampaui sekat-sekat geografis administratif konvensional.
Visi Transregional Adat Melayu
Faisal Riza dan Mehmet Özay menggarisbawahi bahwa pemikiran T.L. Sinar mengenai adat Melayu tidaklah sempit. Gagasan tersebut tidak terbatas pada wilayah Sumatera Utara saja, melainkan menjangkau seluruh dimensi geografis Kepulauan Melayu secara komprehensif. Melalui perspektif ini, istilah ‘budaya’ dan ‘adat’ dipahami sebagai instrumen yang mencakup seluruh siklus hidup masyarakat Melayu.
Kajian sejarah ini mengeksplorasi langkah-langkah nyata serta sejauh mana gagasan tersebut dapat diimplementasikan untuk menghidupkan kembali tatanan budaya Melayu, khususnya bagi masyarakat yang secara historis menetap di sepanjang zona pesisir Selat Malaka, Sumatera Utara, hingga wilayah Timur.
T.L. Sinar sebagai System Builder Keadilan Budaya
Di dalam artikel tulisan tersebut T.L. Sinar diposisikan secara tegas bukan sebagai seorang dekonstruktor, melainkan sebagai seorang pembangun sistem (system builder). Beliau digambarkan sebagai sosok intelektual yang teguh percaya pada kekuatan nilai-nilai esensial budaya dan adat istiadat, namun tetap memiliki pemikiran terbuka (open-minded) dalam memahami sistem di luar konteks Melayu.
Untuk menjabarkan ambisi intelektual Sinar, penulis memperkenalkan dua konsep utama yang saling berkaitan:
Sosialisasi Budaya (Cultural Socialization): Proses penanaman nilai secara kontinu kepada generasi penerus.
Keadilan Budaya (Cultural Justice): Sebuah prinsip yang menegaskan bahwa warisan adat dan budaya yang dimiliki saat ini harus ditumbuhkan, dimodifikasi, dan diuji relevansinya agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan karakter masyarakat modern serta menjaga stabilitas sosial dari berbagai gangguan luar.
Metodologi Intelektual “Berorientasi ke Dalam”
Berdasarkan analisis terhadap rekam jejak teks dan gagasan almarhum, penulis berpendapat bahwa T.L. Sinar merupakan seorang intelektual yang cenderung memiliki karakter inward-looking (berorientasi ke dalam) daripada outward-looking (berorientasi ke luar). Fokus utamanya terletak pada eksplorasi pengetahuan diri, pemahaman mendalam terhadap lanskap mental batin masyarakat Melayu, serta introspeksi guna menghasilkan kekuatan batin yang terikat kuat pada entitas sosialnya.
Karya intelektual dan akademis T.L. Sinar mencakup periode yang sangat panjang, dimulai dari awal tahun 1950-an hingga beliau wafat pada tahun 2011. Pemikiran beliau senantiasa mengarah pada perkembangan kebudayaan Melayu yang dinamis, merespons interaksi antara komponen internal dan pengaruh eksternal secara bijaksana demi mencapai kematangan intelektual kolektif masyarakat. Pemikiran makro ini dinilai sangat penting untuk dipelajari kembali demi menjaga kontinuitas identitas dan peradaban di masa kini.
