KUNJUNGAN ILMIAH PASCASARJANA UINSU KE IIUM MALAYSIA: PERLUAS WAWASAN RISET GLOBAL DAN KAJIAN HUKUM ISLAM

KUALA LUMPUR — 26 Juni 2026 Delegasi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan melaksanakan International Academic Visit ke International Islamic University Malaysia (IIUM). Kunjungan ilmiah yang berlangsung padat dan interaktif ini diikuti oleh pimpinan, dosen pembimbing, serta rombongan mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Islam Pascasarjana UINSU, yang murni bertujuan untuk studi banding (benchmarking) dan memperluas wawasan riset berstandar global.

Selain membedah tren riset kontemporer, rombongan mahasiswa S3 Hukum Islam ini juga mengunjungi Galeri IIUM untuk melihat visualisasi sejarah peradaban Islam dan capaian intelektual yang terintegrasi dalam dunia pendidikan moder

n ​Pandangan Terkait Pendidikan di Indonesia dan Riset Hukum Islam Diskusi akademik berlangsung dinamis dengan penyampaian gagasan dari para pimpinan mengenai peta jalan pendidikan di Indonesia, serta dari program studi S3 Hukum Islam UINSU: ​Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi: ​”Tantangan besar pendidikan di Indonesia saat ini adalah melahirkan nalar akademis yang tidak hanya teoritis tetapi juga aplikatif. Sistem pendidikan kita harus lebih adaptif, inklusif, dan relevan dalam menjawab disrupsi global, kemajuan sains, serta dinamika sosial budaya yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.” ​Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Salamuddin, MA:

“Mutu pendidikan di Indonesia, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam, harus terus didorong menuju standardisasi internasional. Penguatan metodologi riset bertaraf global menjadi kunci utama agar lulusan Indonesia mampu bersaing, berkontribusi secara nyata, dan setara dengan bangsa-bangsa lain.”

Kaprodi S3 Hukum Islam, Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum:

“Riset-riset disertasi mahasiswa wajib menyentuh dimensi hukum tata negara Islam (siyasah syar’iyyah), hukum ekonomi syariah, serta pembaharuan hukum keluarga Islam dengan pisau analisis yang multidisipliner.”

Saifuddin (Mahasiswa S3):

“Fokus kami adalah bagaimana mengontekstualisasikan prinsip maqashid asy-syari’ah sebagai instrumen evaluasi terhadap kebijakan publik, sehingga hukum Islam hadir sebagai solusi preventif atas problematika sosial.”

Eka Putra Zakran (Mahasiswa S3):

“Penting bagi kami selaku praktisi sekaligus akademisi hukum Islam untuk mendalami bagaimana nilai-nilai keadilan universal dalam Islam dapat diintegrasikan ke dalam pembaruan hukum nasional.”

Respons Dinamis dari IIUM

Dalam sesi sharing session, Deputy Legal Adviser IIUM, Assoc. Prof. Dr. Sonny Zulhuda, menyambut baik diskursus tersebut dan memberikan pandangannya:

“Kita tidak lagi hanya berbicara tentang hukum Islam dalam aspek konvensional, melainkan bagaimana prinsip-prinsip syariah mampu merespons isu-isu kontemporer seperti tata kelola siber, perlindungan data, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence). Hukum Islam harus membumikan kemaslahatan umat melalui pendekatan multidisipliner guna memberikan keadilan substantif.”

Kegiatan ini ditutup dengan tur kampus. Kunjungan ilmiah ini diharapkan mampu mendorong transformasi intelektual mahasiswa S3 Hukum Islam UINSU agar menghasilkan karya riset yang berdaya saing di tingkat internasional.