
Malaysia, 26 Juni 2026 Melanjutkan rangkaian lawatan ilmiah di Malaysia, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Internasional bersama Fakulti Undang-Undang Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) di Kampus Bangi, Selangor.
FGD ini mengangkat tema yang sangat krusial dan relevan bagi kedua negara, yaitu “The Legal Framework for the Protection of the Rights of International Domestic Workers” (Kerangka Hukum Perlindungan Hak-Hak Pekerja Domestik Internasional). Diskusi ilmiah ini diikuti oleh jajaran pimpinan, dosen, serta mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Islam Pascasarjana UINSU untuk membedah instrumen hukum dan perlindungan hak asasi pekerja domestik lintas negara.

Pandangan Akademik Pimpinan dan Ka Prodi S3 Hukum Islam UINSU , Diskusi berjalan hangat dengan pemaparan perspektif hukum normatif maupun empiris dari para pimpinan Pascasarjana UINSU:
Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi:
”Perlindungan terhadap pekerja domestik internasional tidak bisa hanya dilihat dari kacamata legal-formal semata, melainkan harus menyentuh aspek psikososial dan kemanusiaan universal. Kerangka hukum yang dibangun oleh negara penempatan maupun negara asal harus mampu menjamin ruang kerja yang aman, bebas dari eksploitasi, serta menghormati hak-hak mendasar mereka sebagai manusia.”
Wakil Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Salamuddin, MA:
”Jika dikaji dari aspek hukum dan keadilan, regulasi yang ada saat ini masih memerlukan harmonisasi yang kuat di tingkat regional ASEAN. Perlu ada standarisasi perjanjian kerja transnasional yang mengikat, sehingga penegakan hukum bagi pelanggar hak-hak pekerja domestik dapat berjalan efektif tanpa terbentur kendala yurisdiksi.”
Ketua Program Studi S3 Hukum Islam UINSU, Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum:
”Dalam kacamata hukum Islam dan kemaslahatan umat (maslahah mursalah), perlindungan terhadap pekerja atau buruh adalah kewajiban mutlak. Riset di tingkat doktoral harus mampu mengolaborasikan hukum positif dan prinsip fiqh muamalah kontemporer untuk melahirkan rekomendasi kebijakan yang kuat bagi perlindungan pekerja domestik migran, khususnya antara Indonesia dan Malaysia.”
Sambutan dan Pandangan dari Pimpinan Fakulti Undang-Undang UKM
Jalannya diskusi ini mendapat respons positif dari pimpinan Fakulti Undang-Undang Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Prof. Madya Dr. Muhammad Helmi Md Said selaku Timbalan Dekan (Penyelidikan dan Inovasi) Fakulti Undang-Undang UKM, memberikan pandangan akademisnya mengenai urgensi pembaruan hukum transnasional tersebut.
”Isu pekerja domestik internasional memerlukan komitmen yuridis yang nyata dari kedua negara. Kerangka hukum yang ada saat ini dituntut untuk terus bertransformasi agar mampu menutup celah hukum (legal loopholes) yang sering kali merugikan pekerja migran. Forum akademis seperti FGD ini sangat penting sebagai wadah inovasi riset hukum, di mana pemikiran kritis dari para akademisi UKM dan Pascasarjana UINSU dapat bersinergi dalam melahirkan rekomendasi kebijakan yang lebih progresif, adil, dan aplikatif di tingkat regional,” jelas Prof. Madya Dr. Muhammad Helmi Md Said.
Kontribusi Pemikiran dari Mahasiswa S3 Hukum Islam
FGD internasional ini juga menjadi panggung akademis bagi para mahasiswa S3 Hukum Islam Pascasarjana UINSU untuk menguji gagasan serta memberikan analisis kritis terkait tema yang diangkat:
Sofwan Tambunan (Mahasiswa S3):
”Kerangka hukum perlindungan pekerja domestik internasional perlu diaktualisasikan dengan menonjolkan akad kontrak kerja yang berkeadilan (al-‘adalah). Hukum Islam sangat memuliakan hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah yang layak, waktu istirahat, serta jaminan keselamatan kerja. Oleh karena itu, diplomasi hukum antara Indonesia dan Malaysia harus mengarah pada perlindungan hak substantif pekerja agar terhindar dari segala bentuk kezaliman struktural.”
Eka Putra Zakran (Mahasiswa S3):
Menambahkan catatan penting bahwa agenda International Academic Visit dan FGD Internasional ini merupakan langkah nyata dan konkret dari Pascasarjana UINSU dalam mengejawantahkan visi rektorat menuju kampus berkelas dunia (world-class university). Melalui forum internasional di UKM ini, mahasiswa program doktor dihadapkan langsung pada isu hukum transnasional yang nyata demi melahirkan pemikiran hukum yang berkeadilan substantif.
Sinergi Akademis Antar-Bangsa
Pertemuan ilmiah ini menghasilkan kesepahaman penting mengenai perlunya kajian multidisipliner secara berkala dalam melihat isu pekerja migran, mengingat Indonesia dan Malaysia berada dalam satu kawasan yang memiliki ketergantungan erat dalam sektor domestik.
Melalui FG Internasional ini, Pascasarjana UINSU tidak hanya membekali mahasiswa S3 Hukum Islam dengan wawasan global, tetapi juga brkontribusi secara pemikiran terhadap penyelesaian problematika hukum dan kemanusiaan di tingkat internasional.

