
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara Gugatan Reg. 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2026/PN. Niaga Mdn pada Senin (08/06/2026). Sidang kali ini menghadirkan Ahli Hukum Perdata yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi (Prodi) S3 Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU), Dr. Mhd Yadi Harahap, M.H., untuk memberikan keterangan keahlian terkait aspek keperdataan, khususnya mengenai kedudukan hukum pembeli beritikad baik.
Kehadiran Dr. Mhd Yadi Harahap sebagai Saksi Ahli ini didasarkan pada permohonan resmi dari Law Office Advokat & Kurator Dr. Dedi Ismanto, S.H., M.H. & Partners selaku kuasa hukum dalam perkara tersebut, yang kemudian direspon melalui penunjukan resmi oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN-SU. Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Abd. Hadi Nasution, didampingi hakim anggota Sarma Siregar dan Phillip M. Soentpiet.
Perlindungan Mutlak bagi Pembeli Beritikad Baik
Dalam kesaksiannya di persidangan, Dr. Mhd Yadi Harahap yang juga aktif mengampu mata kuliah Hukum Kontrak dan Hukum Jaminan di UIN-SU menegaskan bahwa kedudukan pembeli beritikad baik dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah dibayar lunas dan disertai kuasa untuk menjual, wajib mendapatkan perlindungan hukum secara mutlak.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, pembeli yang melakukan transaksi secara jujur, terbuka, membayar lunas, dan melalui prosedur yang sah menurut peraturan perundang-undangan, mendapatkan perlindungan hukum secara syarat mutlak. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata,” papar alumni S3 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tersebut.
PPJB-HAT sebagai Instrumen Mitigasi Risiko
Lebih lanjut, Sekretaris Prodi S3 Hukum Islam Pascasarjana UIN-SU ini menjelaskan ke hadapan Majelis Hakim bahwa meskipun PPJB bukan merupakan kewajiban mutlak dalam konteks jual beli tanah, instrumen ini memegang peran yang sangat krusial sebagai langkah mitigasi risiko kerugian bagi para pihak.
Ia menjabarkan bahwa PPJB merupakan perjanjian pendahuluan (pactum de contrahendo) yang dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB) formal ditandatangani dengan tujuan menghindari unsur penipuan, pemalsuan, iktikad buruk, maupun wanprestasi.
“Meskipun PPJB Hak Atas Tanah (PPJB-HAT) secara hukum belum mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan, PPJB-HAT adalah landasan hukum yang sah. Konsensus yang dibuat di dalamnya mengikat kedua belah pihak layaknya undang-undang, sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda yang termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata,” urainya.
Keabsahan Kuasa Menjual dan Sorotan terhadap BPN
Mengenai aspek PPJB yang dilengkapi dengan Kuasa Menjual dan klausul Balik Nama (BBN), Dr. Yadi menilai hal tersebut sebagai langkah hukum yang sah dan diterima oleh hukum positif Indonesia berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata. Kuasa tersebut bertujuan mempercepat transaksi dan memberikan wewenang penuh kepada pembeli untuk mengurus pemindahan kepemilikan resmi jika pemilik asli berhalangan hadir.
Di akhir keterangannya, pakar hukum perdata UIN-SU ini juga memberikan catatan kritis yang menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertindak sebagai Tergugat II dalam perkara ini. Dr. Yadi menegaskan bahwa apabila Akta Jual Beli (AJB) telah sah dibuat, tidak ada alasan yuridis bagi BPN untuk menunda atau tidak menerbitkan sertifikat balik nama.
“Jika proses balik nama tersebut diabaikan atau dihambat, maka BPN dapat diduga tidak mematuhi asas iktikad baik dalam perjanjian jual beli, bahkan dapat diduga telah melakukan kesalahan yang disengaja,” tegas Dr. Yadi menutup keterangannya di persidangan.
Kontribusi aktif dosen di ruang persidangan ini menjadi bukti nyata komitmen akademisi Pascasarjana UINSU dalam memberikan sumbangsih pemikiran ilmiah guna menegakkan keadilan hukum di tengah masyarakat.
