Magister Hukum Islam Pascasarjana UINSU Adakan Pengabdian Masyarakat di Subulussalam

Subulussalam, 23 Mei 2024 –

Program Magister Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat pada tanggal 23 Mei 2024 di Kota Subulussalam. Acara yang bertemakan “Penyuluhan Hukum Terkait Isbat Nikah dan Talak” ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat setempat.

Acara ini berlangsung di Kota Subulussalam dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama, perangkat desa, mahasiswa, serta warga umum. Dr. Dhiauddin Tanjung, M.A., Ketua Program Studi Magister Hukum Islam Pascasarjana UINSU, memimpin kegiatan ini bersama sejumlah dosen,staf dan mahasiswa pascasarjana UINSU.

Dalam penyuluhan tersebut, Dr. Dhiauddin menjelaskan pentingnya isbat nikah, yaitu pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh pengadilan agama untuk memastikan status hukum pernikahan sesuai dengan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Proses ini menjadi penting terutama bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Selain itu, dibahas juga tentang talak, termasuk prosedur dan implikasi hukumnya, serta bagaimana talak dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah syariah dan hukum negara.

Peserta yang hadir mendapatkan pengetahuan mendalam mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mengajukan isbat nikah, serta syarat-syarat yang diperlukan. Mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung dengan para ahli hukum yang hadir.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, masyarakat Subulussalam, untuk lebih memahami hak dan kewajiban kami dalam pernikahan sesuai dengan hukum Islam dan negara,” ujar salah satu peserta acara

Dr. Dhiauddin Tanjung berharap bahwa kegiatan pengabdian masyarakat seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam hal pernikahan dan perceraian. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga mereka bisa menjalankan kehidupan berkeluarga dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat, yang terus dikembangkan oleh UINSU untuk berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia.