Implementasi Kerja Sama MoA Pascasarjana UINSU dan UII Yogyakarta Melalui Sidang Promosi Doktor Hukum Islam

Medan, 20 Mei 2024 – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta resmi mengimplementasikan kerja sama mereka yang terjalin melalui Memorandum of Agreement (MoA) dengan mengadakan sidang promosi doktor Hukum Islam di Ruang Sidang Pascasarjana UINSU Medan dengan mengundang penguji dari UII Yogyakarta yaitu Dr. Anisah Budiwati, S.HI., MSI . Acara ini menjadi tonggak penting dalam kolaborasi akademik antara kedua institusi terkemuka di Indonesia.

Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan kedua universitas, para dosen, mahasiswa, serta tamu undangan. Sidang ini merupakan salah satu bentuk nyata dari kerja sama strategis yang diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan dan penelitian di bidang Hukum Islam.

Direktur Pascasarjana UINSU, Prof. Dr. Syukur Kholil, M.A., dalam sambutannya menyatakan, “Kerja sama ini tidak hanya memperkuat hubungan antara UINSU dan UII, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengembangan keilmuan dan riset yang lebih mendalam di bidang Hukum Islam. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.”

Dr. Anisah Budiwati, S.HI., MSI., turut mengungkapkan kegembiraannya atas terlaksananya acara ini. “Semoga sidang promosi doktor hari ini menjadi awal yang baik untuk berbagai program dan kegiatan kolaboratif lainnya di masa mendatang,” ujarnya.

Sidang promosi doktor ini mempresentasikan hasil penelitian yang mendalam dan inovatif dalam bidang Hukum Islam, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan hukum dan masyarakat Islam di Indonesia. Kandidat doktor yang dipromosikan pada hari ini adalah Zahrul Mubarrak , yang berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “ Tarjib Maslahah atas Mafsadah dalam Istinbath Hukum Islam ( Analisis Metode Imam ‘ Izzu Al- Din Bin Abd Al- Salam )” & Dedi Mahruzani Nur Lubis yang berhasil mempertahankan disertasinya berjudul ” Perlindungan Hukum terhadap anak Pelaku Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam ( Studi Yuridis Normatif Putusan Pengadilan Negeri Medan ) ”.

Implementasi MoA melalui sidang promosi doktor ini menandai babak baru dalam sinergi antara UINSU dan UII, yang berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mencetak generasi akademisi yang unggul dan berdaya saing global.