MOU antara Pascasarjana UINSU Medan dan Pascasarjana Doktor Hukum Islam UII

Medan, 30 April 2024 – Dalam upaya memperluas jaringan kerjasama bidang pendidikan, Pascasarjana UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan dan Pascasarjana Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) menjalin kesepakatan kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) yang dilangsungkan pada hari Selasa, 30 April 2024.

Acara penandatanganan MOU tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kedua institusi, antara lain Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi ( Wakil Direktur ) UINSU Medan, dan Dr. Drs. Asmuni, MA ( Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam ) UII, Dr. Anisah Budiwati, S.H.I, M.S.I ( Ka.Prodi Doktor Hukum Islam ) . Turut hadir pula para dosen dan tenaga pengajar dari kedua lembaga yang terlibat.

Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam konteks studi doktor hukum Islam. Dengan kerangka kerja yang telah disepakati, kedua lembaga akan saling mendukung dalam pengembangan kurikulum, pertukaran dosen dan mahasiswa, serta penyelenggaraan seminar, workshop, dan kegiatan ilmiah lainnya.

Prof. Dr. Nurussakinah Daulay,M.Psi , dalam sambutannya menyampaikan rasa optimisme atas kerjasama ini, menyebutkan bahwa kemitraan ini akan membawa dampak positif bagi pengembangan akademik di kedua institusi. “Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang lebih dinamis dan berdaya saing tinggi, serta menghasilkan inovasi-inovasi yang relevan dengan tuntutan zaman,” ujarnya.

Sementara itu,Dr. Drs. Asmuni, MA juga menyampaikan antusiasme yang sama, menekankan pentingnya kerjasama lintas lembaga dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami yakin, dengan dukungan bersama, kita dapat mencetak generasi penerus yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global,” katanya.

Kerjasama antara Pascasarjana UINSU Medan dan Pascasarjana Doktor Hukum Islam UII ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terutama dalam konteks hukum Islam, serta memperkuat posisi kedua institusi sebagai pusat keunggulan akademik di Indonesia.